Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
'Cium' Dugaan Korupsi Penyalahgunaan TKD di Kapanewon Gendangsari Gunungkidul, Kejati DIY Lakukan Penyelidikan
INDOZONE.ID - Buntut dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Sampang Kapanewon Gendangsari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul meninjau ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Untuk mempermudah proses penyelidikan, Kejari Gunungkidul telah memasang Kejaksaan Line (lokasi) yang disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum di Kalurahan Sampang.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta telah melakukan serangkaian tindakan mencari dan menemukan kasus tersebut sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung menaikkan status perkara itu yang dimulai dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul.
"Kami mengidentifikasi Tanah Kalurahan Sampang lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 dengan luas keseluruhan sekitar 2.428 m2 itu yang dimana sebagian lahannya sekitar 700 M² ternyata disalahgunakan oleh oknum kurahan secara lisan diberikan kepada Dukuh Sengonkerep (Sdr.Triana) sebagai penambahan tanah Pelungguh", Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan baru-baru ini.
Namun, pada akhirnya tidak jadi diberikan, melainkan dikuasasi sekaligus dikelola oleh oknum tersebut.
Rincinya bahwa, PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) sebagai pemilik ijin SIPB ada komunikasi dengan oknum tanpa melibatkan OPD yang lain.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tak Kunjung Disidang, Kapolda Metro Ungkap Alasannya
"Oknum menyampaikan sendiri kepada pihak PT itu kalau lahan TKD ini diakuinya lahan pribadi. Kemudian oknum meminta kepada pihak PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) untuk menambangnya dan agar akses jalan truk tambang dibuatkan di atas Lahan tersebut saja", ungkapnya.
Selanjutnya, oknum meminta kepada PT. Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai Perusahaan pemilik alat berat dan armada truk bekerjasama dengan PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) yang mengatakan untuk lahan TKD Sampang Persil 282 tersebut agar dilakukan pengerukan seluruhnya hingga menjadi rata datar.
"Oknum beralasan bahwa banyak warga Kalurahan Sampang yang membutuhkan tanah urug. Sebagian material tanah yang diambil dari lahan TKD tersebut diurug ke beberapa tempat diantaranya yaitu Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi, dan Masjid Syuhada", bebernya.
Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi, dan Masjid Syuhada, mereka mengaku tidak pernah meminta kepada oknum untuk diberikan tanah urug.
"Tapi mereka hanya pernah diminta oleh oknum untuk menandatangani Surat Permohonan Tanah Urug yang dibuat oleh pihak Kalurahan, itu pun sudah berselang 1 tahun kemudian yaitu sekitar pada bulan Oktober 2023", tandasnya.
Adapun adanya dugaan permintaan uang dari oknum kepada pihak PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) maupun kepada pihak PT. Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai berikut :
- Uang jatah Pejabat setempat sejumlah Rp 40 juta; (bukti Transfer);
- Uang jatah hitungan Rp 5.000/ritase dari penambangan selama beroperasi;
- Dana kompensasi dampak pertambangan kepada warga yang terkena dampak sebesar Rp 15.000/ritase;
- Uang fasilitas / entertain diberikan secara tunai beberapa kali sekitar Rp 20 jutaan.
Mekanisme pembayaran tanah, pembayaran dana kompensasi dan kebutuhan lainnya diberikan dari PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) dengan cara ditransfer setiap minggu ke rekening Bank BRI dan Bank BCA milik seseorang.
"Dari sini kemudian oleh oknum tersebut uang diambil tunai dan selanjutnya didistribusikan", katanya.
Terkait penyampaian dari oknum kepada Sdr.Triana (dukuh Sengonkerep), TKD tersebut disewakan kepada PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) senilai Rp 15 juta selama masa proses penambangan.
Namun menurut pencatatan sewa lahan TKD milik Kalurahan Sampang, TKD itu tidak tercatat sebagai sewa, dan tidak ada penyetoran sama sekali ke rekening Kas Desa/Kalurahan.
Diketahui sebelumnya, lahan TKD tersebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang sempat diolah oleh mantan Dukuh Kayen bernama Ibu Sudiyah.
Lebih lanjut, saat dilakukannya pengukuran diketahui berdasarkan Peta Persil Desa bahwa ternyata yang dilakukan pengerukan melebar menjadi seluas ±2000 m2.
Informasinya dalam melakukan pemanfaatan lahan TKD tersebut menjadi akses jalan trek PT. PBS dan oknum tidak pernah mengeluarkan Surat Permohonan Ijin kepada Gubernur atas pemanfaatan TKD itu, melainkan pernah diterbitkan hanya surat pemberitahuan saja kepada Dinas Pertanahan dan Tataruang Propinsi DIY yakni Surat No.100.3.5/268 tanggal 12 Oktober 2023 yang kemudian mendapat balasan dari Dinas Pertanahan dan Tataruang Propinsi DIY No. 143/21499 tanggal 17 Nopember 2023 yang isi nya kebijakan dari Kasultanan tidak mengizinkan adanya kegiatan penambangan di atas tanah Kalurahan.
Dari dugaan kasu tersebut, oknum disangkakan pasal antara lain:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung