INDOZONE.ID - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 72 bungkus narkoba jenis sabu di salah satu rumah kontrakan di wilayah Parung Serab, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Pol Hengki, mengatakan dari rumah kontrakan polisi menangkap 2 orang tersangka Inisial A (19) dan R (29).
"Iya, kalau kita lihatkan ini disimpan di rumah petakan gini. Nah tadi kan, perannya dia kurir tadikan 2 orang sudah diamankan dan barbuk ada 72 bungkus" kata Hengki, Senin (1/7/2024).
Menurut keterangan Hengki satu tersangka inisial R merupakan residivis dan baru keluar dari penjara pada bulan Januari 2024 dengan kasus yang sama penyalahgunaan narkotika.
"Satu tersangka yang baru kita amankan yang bawa barangbuktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, 6 bulan lalu. Kasus narkoba" sambungnya.
Hengki menjelaskan para sindikat ini memanfatkan hari ulang tahun Bhayangkara untuk mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Polrestabes Medan Grebek Pengedar Sabu Paket Besar, Ditemukan Barbuk Narkoba dan Mesin Judi
"Kami sedang sibuk-sibuknya merayakan hari Bhayangkara tapi sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari bhayangkara ke78, saat itu pula mereka bergerak melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba terutama sabu," pungkasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU