INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja dari dua tersangka dalam kasus penipuan like konten YouTube. Ihwal 15 rekening penampung yang didapat, rupanya para pelaku mendapat rekening dengan mengiming-imingi orang lain, untuk membuat rekening dengan identitas mereka.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade menyebut, kawanan ini lebih dulu mencari orang-orang yang bersedia menggunakan identitas pribadinya untuk membuka rekening bank.
"Bagaimana cara para tersangka mendapatkan orang-orang yang akan memberikan rekeningnya yaitu tersangka SM atas perintah tersangka EO mencari rekening dengan sasaran orang-orang yang ekonominya menengah ke bawah dan sedang membutuhkan uang," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: Terungkap! Ini Peran 2 Tersangka Penipuan Modus Like Konten YouTube
Setiap menemukan calon korban, mereka menjanjikan uang. Para korban yang tertarik, kemudian menghubungi tersangka dan membuka rekening bank atas nama korban.
"Tersangka EO dan SM mendapatkan rekening dari menawarkan secara langsung orang-orang yang ditemuinya dengan klasifikasi orang yang ekonominya kurang cukup, kemudian menawarkan orang tersebut jika sedang butuh uang bisa hubungi yang bersangkutan," ungkap Ade Safri.
Kepada para korban, mereka akan membayar sebesar Rp300 hingga Rp500 ribu per satu rekening yang dibuka. Rekening-rekening itu dijadikan sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan, lalu dikirimkan ke seseorang yang berada di Kamboja.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar Kasus Tipu-tipu Modus Like YouTube, Korban Rugi hingga Rp800 Juta!
"Para tersangka menawarkan orang untuk membuka rekening bank, tersangka EO dan SM mengiming-imingi calon pembuat rekening dengan sejumlah uang kisaran Rp 300 sampai Rp 500 ribu per satu rekening," kata Ade Safri.
Ada Korban Rugi hingga Rp800 Juta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil membongkar kasus tipu-tipu modus pekerjaan hanya dengan men-like konten YouTube. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap dua tersangka.
Salah satu korban dari sindikat ini bahkan mengalami kerugian senilai diatas Rp800 juta rupiah.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan