INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengirim surat peringatan ketiga pekan ini kepada pihak Telegram terkait konten judi online (judol).
Jika tidak direspons, maka Kominfo akan memblokir aplikasi Telegram untuk kedua kalinya di Indonesia.
"Iya ini mau yang ketiga kali peringatan, masih nggak mau dijawab. Kita lagi nunggu respons mereka. Kalau enggak direspons ya kita kasih peringatan ketiga. Kemudian kita blokir," imbuh Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo di gedung Kemenkominfo.
Baca Juga: Besok! Budi Arie Akan Umumkan Data Pegawai Kominfo yang Main Judi Online
Budi mengutarakan Kominfo sudah mengirimkan surat peringatan kedua, namun lagi-lagi Telegram tak merespons karena tak punya kantor perwakilan di Indonesia.
Ia juga menyebut aplikasi Telegram tidak kooperatif karena konten yang dibagikan selalu mempromosikan judi online. Hal ini tidak selaras dengan misi pemerintah yang memiliki visi memberantas judi online di Indonesia.
Berdasarkan informasi, Telegram sebelumnya pernah diblokir tahun 2017 karena isi konten yang dibagikan mengarah terorisme dan radikalisme.
"Kita pernah blokir Telegram tahun 2017 karena isinya radikalisme dan terorisme, seminggu waktu itu. Terus yang punya Telegram ketemu Pak Rudiantara waktu itu dan menyampaikan komitmennya, Jadi pernah kita blokir Telegram. Mudah-mudahan nggak yang kedua," sambungnya
Samuel Abrijani Pangerapan, Dirijen Aplikasi Informatika mengungkapkan bahwa pekan ini Kominfo akan melayangkan surat teguran kembali kepada pihak Telegram.
Ia juga menyatakan aksi takedown sudah dilangsungkan, namun konten judi online terus muncul, oleh sebab itu Kominfo mengambil langkah tegas untuk memblokir aplikasi yang kerap menyajikan konten judi online.
"Kami sudah panggil Telegram dan sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Kita kasih seminggu untuk merespons," pungkas Samuel.
Baca Juga: Ekonomi dan Untung Besar Jadi Motif Pelaku Jual Konten Porno Anak Via Telegram
“Takedown, tetapi kan dia muncul terus. Namanya beda-beda. Makanya kami perluas ruang pemblokirannya, bukan hanya domain IP,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lambeturah.co.id