INDOZONE.ID - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengomentari pelemahan rupiah terhadap dolar AS hingga sekira Rp16.388, Selasa 25 Juni 2024.
Menurutnya, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar dapat mengurangi daya beli buruh, terutama produk elektronik dan bahan pangan impor.
Selain itu, fenomena ini juga berpotensi mengganggu industri yang berbahan baku impor, seperti farmasi, petrokimia, pengolahan makanan, dan transportasi.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Sekeluarga di Bogor Usai Kelola Judol, Omzetnya Miliaran Rupiah!
“Jika biaya produksi melonjak akibat pelemahan (terhadap) dollar, hal ini bisa menyebabkan tidak terjaminnya upah buruh, lantaran perusahaan (berdalih) mengalami defisit/kerugian, bahkan tidak menutup kemungkinan mengalami PHK,” ujar Irsad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/24).
Begitu juga nasib pekerja UMKM yg berbasis bahan baku impor akan terancam kehilangan haknya bahkan bisa saja kehilangan pekerjaan.
Menyikapi kondisi darurat tersebut, ia meminta pemerintah, dalam hal ini Pemda DIY, harus bisa mengelola dengan baik pelemahan rupiah terhadap dollar agar tidak luas dampak negatifnya bagi perekonomian keluarga buruh.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar Palsu, Ratusan Lembar USD Disita!
“Pemerintah harus bisa mengendalikan barang impor dan pasar bebas yang mengancam industri nasional, terutama tekstil. Pertukaran yang tidak seimbang, defisit neraca perdagangan, perlu lebih diantisipasi dengan seksama,” tegas Irsad.
"Jadi, harus ada sinergi dari Pemda DIY bersama serikat buruh dan asosiasi pengusaha untuk langkah mitigasi dampaknya. Bisa untuk melakukan SWOT dan langkah-langkah mitigasi dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,” tuntut Irsad.
Disinggung terkait PHK massal, Irsad mengklaim belum ada laporan PHK massal di DIY.
Baca Juga: Waduh Rupiah Ambles Hingga Tembus Rp 16.000 per Dolar AS di saat Libur Lebaran
Akan tetapi, jika terjadi PHK, Irsad kembali menegaskan pemerintah harus menjamin dibayarkannya pesangon 100 persen.
Selain itu, pemerintah harus segera menindak-lanjuti nasib kepastian kerja buruh lewat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan