Rabu, 19 JUNI 2024 • 17:15 WIB

Alasan DPRD Kota Jogja Usulkan Abdi Dalem Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Author

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiyawan.

INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyoroti kesejahteraan para pelayan atau abdi dalem di Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman Yogyakarta, yang perlu mendapatkan perlindungan kerja yang lebih layak.

Status abdi dalem yang ada di Keraton maupun Kadipaten, secara kelembagaan dan tata aturan masuk ranah khusus (lex specialis) diatur dalam peraturan keistimewaan di luar Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut membuat jaminan perlindungan kerja abdi dalem belum terlalu kuat dari perspektif ketenagakerjaan.

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta telah mengadakan pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Keraton Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman untuk membahas perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta mengenai tenaga kerja.

Baca Juga: Bukan Babarsari, Ini Lokasi Kericuhan di Yogyakarta

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi 4 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiyawan.

Pihaknya menawarkan kepada perwakilan Keraton maupun Kadipaten untuk memasukkan konteks abdi dalem agar substansinya bisa dimasukkan ke dalam Raperda Ketenagakerjaan. Mengingat kedua lembaga tersebut berada di wilayah Kota Yogyakarta.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiyawan.

“Kemarin waktu RDPU kita undang untuk badan hukum warisan budaya, akan kita atur dalam aturan ketenagakerjaan, konteksnya adalah perlindungan, bukan aspek umum, tapi aspek budaya ketenagakerjaan, dalam aspek perlindungan tenaga kerja,” kata Krisnadi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Karena tidak dihadiri oleh para Pengageng, kedua perwakilan dari Keraton maupun dari Kadipaten belum memutuskan apakah akan masuk pada Raperda tersebut.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Terima Kunjungan Deputi Dirjen ILO

Namun, kedua pihak mengaku menerima usulan yang berkenaan dengan perlindungan yang menjamin hak abdi dalem dalam bekerja.

“Kalau aspek perlindungan yang mereka terima, tapi untuk pengaturan Raperdanya akan matang ke Pengageng masing-masing. Tentunya akan ada puncak tertinggi, kalau Keraton kan Sri Sultan dan Kalau Kadipaten ya Adipati Paku Alam. Mereka mau tidak ini masuk objek Raperda, kalau iya (setuju), mereka mau tidak mau harus ikut sesuai Raperda, terutama jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja,” terangnya.

Meskipun Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), dirinya menyebut tetap menjadikan nilai kelokalan sebagai pertimbangan dalam menetapkan aturan tersebut.

Anggota Dewan Fraksi Gerindra menyampaikan, dalam perancangan sebuah undang-undang akan berdampak panjang. Dalam hal ini abdi dalem akan menjadi subjek aturan.

Terlebih lagi, Krisnadi mengungkapkan bahwa beban kerja ke depan akan lebih berat bagi para abdi dalem.

“Pekerjaannya makin banyak, maka perlu banyak personil. Harapan kami dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini terutama generasi muda bisa semangat gitu lo, meskipun upahnya enggak banyak, tapi jaminan sosialnya terakomodir. Apalagi kaitanya dengan beban kerja kita bicaranya jangka panjang,” pungkasnya

Wakil Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan ini menyebut bahwa abdi dalem juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan jaminan kesejahteraan nasional.

“Kalau saya memahami dalam internal Keraton Yogyakarta ada kegamangan, sebagian misalnya ada yang memahami jika abdi dalem itu sudah pekerja, bukan batur. Sehingga mereka kayak mendapatkan haknya atau Ngarsa Dalem menganggap abdi dalem itu bukan pelayan, tapi abdi budaya,” imbuhnya.

“Mungkin saat ini keraton belum menemukan formulannya. Mereka selama ini tidak menyebut pemberi kerja dan abdi dalem dalem bukan penerima upah. Kira-kira layak tidak kalau pakai perspektif pemberi kerja dan penerima upah,” sambungnya.

Jika abdi dalem dapat dimasukkan ke dalam kriteria sebagai pekerja, maka lembaga yang mempekerjakan berkewajiban memberikan perlindungan tenaga kerja melalui layanan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Ia menyampaikan, saat ini Keraton maupun Kadipaten sudah masuk sebagai Badan Hukum Warisan Budaya. Krisnadi menyampaikan bahwa Keraton juga memiliki tanggung jawab untuk membayarkan hak pada abdi dalem sebagai Pelindung Budaya.

“Abdi dalem dalem masuk kriteria pekerja, sehingga lembaga profit maupun non profit aturan harus membayarkan BPJS kepada pekerja sebagai abdi Budaya", jelasnya.

Dirinya menyinggung terkait pemugaran Benteng Keraton yang selalu diperbaharui, namun kurang memperhatikan para abdi dalem yang memiliki peran penting di Dalam Keraton Sendiri.

"Terlebih lagi bicara perlindungan kebudayaan Abdi Budaya itu kan lebih dari Cagar Budaya, bukan hanya bangunan saja dikonservasi, tapi abdi dalemnya tidak. Kan aktor utamanya abdi dalem masak kita nggak melindungi mereka,” ucapnya.

Dirinya berharap Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman turut memperhatikan kenyamanan dari para abdi dalem dengan menyetujui beleid tersebut.

Tidak hanya itu, dengan adanya jaminan sosial yang pasti, antusiasme dari generasi muda kian tumbuh untuk bisa lebih dekat dan turut serta melindungi budaya Mataram.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU