INDOZONE.ID - Seorang fotografer pria berinisial AP (25) dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Korban yang mayoritas adalah foto model, berjumlah delapan orang.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengonfirmasi bahwa delapan orang korban telah memberikan kesaksian dan semuanya adalah korban dari tersangka.
"Kami telah mempercepat proses dan memeriksa saksi-saksi. Hingga saat ini, ada sekitar delapan saksi yang juga merupakan korban dari tersangka," kata Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu (15/6/2024).
Kasus ini terungkap berkat pengakuan salah satu korban yang menjadi viral di media sosial Instagram. Setelah kasus tersebut viral, sejumlah korban lainnya mulai berani bicara dan bersama-sama membuat laporan ke Mapolres Jember.
Baca Juga: Buaya Muara Sering Muncul di Sungai Kencong Jember, Diduga Berjumlah 5 Ekor
"Kami kemudian mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pada awal laporan, kami tidak bisa langsung mengamankan tersangka karena proses penanganan dan bukti yang diperlukan memerlukan waktu," ujar Abid.
Dalam aksinya, tersangka awalnya mengiming-imingi korban untuk menjadi foto model dan kemudian mengajak mereka melakukan sesi pemotretan di studionya di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember.
"Saat di lokasi, tersangka melakukan aksinya (dugaan pencabulan) kepada korban. Para korban awalnya tidak berani melapor karena diancam. Bentuk ancamannya beragam, termasuk ancaman penyebaran video," kata Abid.
"Dari hasil pemeriksaan, beberapa korban mengalami tindakan cabul. Ada yang digrepe-grepe dan ada yang dipaksa memegang alat kelamin tersangka. Kami masih mendalami apakah ada korban yang diminta berfoto bugil," lanjutnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Kiai Cabul di Jember Ditunda
Mantan Kapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura ini, juga menjelaskan bahwa kedelapan korban mengalami kejahatan ini selama tahun 2024 dengan waktu yang berbeda-beda. Para korban kebanyakan berasal dari Jember dan dibujuk melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan meliputi PC yang menyimpan file tersangka, pakaian model, dan ponsel milik tersangka. Abid juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri ke luar kota namun berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Jember.
"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Abid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung