Tega! Anak Usia 4 Tahun dicabuli Pria Dewasa yang Ternyata Bekerja disatu Rumah dengan Orangtua Korban
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.I. Yogyakarta meringkus seorang pria inisial PR (32) yakni pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian terungkap saat orang tua korban curiga buah hatinya tersebut pulang larut malam dan langsung melakukan interogasi kepada anaknya pada 20 Februari 2024 lalu.
"Sekitar pertengahan bulan Februari 2024 korban cerita ke orangtuanya dan mengatakan si pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin si anak serta menggesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin milik korban", kata Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, kepada awak media, Kamis (30/5/2024).
Ternyata, pelaku melakukan hal tak senonoh tersebut selama dua kali yakni diantara bulan Januari 2024 sampai Februari 2024.
Korban sendiri merupakan anak perempuan inisial C umur 4 tahun alamat Karangmojo Gunungkidul. Sedangkan pelaku adalah pria inisal PR umur 32 tahun alamat selopampang Temanggung Jawa Tengah.
"Adapun modus operandinya pelaku PR adalah untuk melampiaskan nafsu dengan cara melihat korban kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban", ungkapnya.
Detail Kronologinya
Pada pertengahan bulan Februari tahun 2024 korban yang masih berumur 4 tahun bercerita kepada orangtuanya bahwa pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 dirinya telah dicabuli oleh pelaku, dengan yang dilakukan pelaku memasukkan jarinya serta menggesekkan alat kelamin alat kelamin korban.
Baca Juga: Andi Rosman-Baso Rahmanuddin Resmi Berpasangan di Pilkada Wajo 2024, Siap Tantang Petahana
"Tepat pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal", imbuhnya.
"Nah kebetulan orang tua korban dan pelaku ternyata bekerja di lokasi yang sama berprofesi sebagai ART (satu rumah satu kerjaan), jadi secara intens keduanya mungkin sering ketemu", sambungnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya tapi akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Pelaku dijerat pasal Pencabulan terhadap anak Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung