Polresta Sleman Tetapkan 2 Tersangka Malpraktik Filler Payudara yang Akibatkan ASN Wanita Tewas
INDOZONE.ID - Polresta Sleman akhirnya menetapkan kedua tersangka malpraktik filler payudara kepada salah seorang wantia (27) warga Jetis Bumijo Kota Yogyakarta.
Kedua tersangka itu yakni SMT (40) pemilik salon dan EK (36) karyawannya yang merupakan lulusan kuliah keperawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tewasnya korban yang berprofesi sebagai ASN tersebut, diketahui korban melakukan suntik payudara di Richardo Salon & Bridal daerah Tambakbayan, Depok, Sleman, ternyata disuntik silikon sebanyak 200 CC.
Menurut pengakuan para pelaku, bahwa mereka sebelumnya membuat janji untuk melakukan filler payudara dan disepakatilah suntik silikon sebanyak 500 cc.
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Pria Dalam Toren Air di Tangsel: Bikin Merinding!
"Sehari sebelum kejadian, korban sudah menjalin kesepakatan dengan pemilik salon, SMT (40), untuk disuntik 500 cc silikon di payudara", kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Saat disuntik 100 cc pertama, korban masih normal. Namun, naas saat 100 cc kedua, korban mulai kejang-kejang.
"Kan waktu kejadian tanggal 25, nah baru berjalan seperkian waktu, tiba-tiba korban kejang-kejang dan langsung meninggal ditempat", sambungnya.
"Filler itu kan proses operasinya pemasukannya silikon terus dimasukkan, nah kalau ini disuntik," imbuhnya.
Tarif suntik silikon tersebut untuk setiap 100 cc yakni Rp 2,5 juta. Jadi, total biaya yang dikeluarkan korban sebesar Rp 12 juta.
Adrian menambahkan, meski salon tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua tahun namun sebelumnya tidak ada kejadian korban tewas.
Lantaran selama ini, salon tersebut hanya melayani filter alis dan dagu. Sedangkan filler payudara baru kali ini dan langsung terjadi korban tewas ditempat.
"Mungkin karena mereka sudah berdiskusi, akhirnya pemilik dan karyawannya menyanggupi," anggapnya.
"Kita sudah nyita spanduknya. Dan suntik payudara itu sepertinya ini dari omongan, mulut ke mulut", ungkapnya.
Dari kasus inilah, polisi menyita sejumlah barang bukti salah satunya alat suntik (alat suntik kita bawa ke lab Semarang).
Dan korban sudah diautopsi, ada beberapa organ juga yang telah dibawa ke lab Semarang.
Kedua tersangka dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung