Kamis, 16 MEI 2024 • 16:15 WIB

Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Polri, Eksekutor hingga Pembeli Hasil Curian

Author

Satrio Mukti Raharjo, casis bintara Polri korban pembegalan.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan peran kelima pelaku begal calon siswa (casis) bintara Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Selain melakukan pembegalan, rupanya ada tersangka yang berperan menjual hingga membeli barang hasil curian.

"Yang jelas pelaku itu ada lima orang. Perannya tiga orang ini satu kelompok, mereka spesialis pelaku kejahatan kekerasan, spesialis pelaku 365 (pasal pencurian dengan kekerasan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syan Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui tidak terlibat langsung dalam aksi pembegalan. Satu pelaku diketahui berperan menjual barang hasil curian dari kawanan ini.

Baca Juga: Gerak Cepat! Polisi Tangkap 5 Begal Casis Polri di Kebon Jeruk

"Dua orang lagi itu adalah yang membantu memasarkan hasil curian motor dan handphone dan juga yang membeli barang hasil kejahatan," ungkap Ade Ary.

Ade Ary sendiri enggan membeberkan lebih jauh mengenai kasus ini, sebab dian menyebut pihaknya bakal menggelar konferensi pers berkaitan dengan kasus tersebut.

"Nanti sore akan dilakukan rilis. Mohon waktu rekan-rekan," kata Ade Ary.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Pelaku Begal-Bacok Casis Polri di Kebon Jeruk

Diberitakan sebelumnya, seorang casis bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18) dibegal saat hendak mengikuti tes bintara. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor seorang diri dan dihentikan oleh tiga pelaku.

Korban sempat melakukan perlawanan namun nahas, korban berhasil dilumpuhkan usai terkena sabetan senjata tajam milik pelaku. Meski sempat berhasil melarikan diri, kelima tersangka kini berhasil ditangkap.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan