Jumat, 10 MEI 2024 • 21:00 WIB

PPDB 2024: Syarat Pindah KK Diperketat, Calon Siswa Baru Wajib Tahu!

Author

Ilustrasi Siswa Indonesia (Sumber kemdikbud.go.id)

INDOZONE.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 semakin dekat. Salah satu isu yang hangat diperbincangkan adalah terkait dengan syarat pindah Kartu Keluarga (KK) yang akan diperketat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir praktik kecurangan dalam PPDB, khususnya pada jalur zonasi.

 

Di tahun-tahun sebelumnya, tak jarang ditemukan kasus orang tua yang memindahkan KK anaknya ke daerah dengan sekolah favorit hanya untuk mengikuti seleksi di sana. Hal ini tentu merugikan calon peserta didik lain yang berhak atas kursi di sekolah tersebut.

Baca Juga: Cara Download dan Cetak KK Online Tanpa Repot ke Kantor Dukcapil, Bisa via HP di Rumah

Kemendikbud telah mengeluarkan aturan baru mengenai perpindahan domisili untuk PPDB 2024. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 506/SK/BMEK/2023 tentang Panduan Pelaksanaan PPDB Tahun 2024.

Aturan Baru Pindah KK untuk PPDB 2024

Kebijakan pengetatan syarat pindah KK umumnya meliputi beberapa poin berikut:

1. Calon peserta didik diharuskan memiliki KK yang menunjukkan masa tinggal minimal 1 tahun di wilayah zonasi sekolah yang dituju.

2. Perpindahan KK tidak boleh hanya dilakukan oleh calon peserta didik, tetapi harus seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK lama.

3. KK yang baru harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Alasan Diperketatnya Syarat Pindah KK

Pengetatan syarat pindah KK ini diharapkan dapat meminimalisir praktik kecurangan dalam PPDB, khususnya pada jalur zonasi. Hal ini sejalan dengan tujuan PPDB yang ingin mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata.

Baca Juga: Hukum dan Konsekuensi Tidak Memiliki KK di Indonesia

Pengetatan syarat pindah KK untuk PPDB 2024 merupakan langkah yang diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dan mewujudkan PPDB yang lebih adil dan transparan.

Meskipun demikian, sosialisasi dan edukasi yang masif kepada semua pihak terkait perlu dilakukan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemendikbud