Selasa, 07 MEI 2024 • 19:58 WIB

Bejat! Ayah Kandung di Serang Setubuhi Anaknya Sendiri, Dilaporkan Pamannya

Author

Kapolresta Serang Kota, Kombes pol Sofya Hermanto, saat menggelar ekspose kasus.(Z Creators/Mamo Erfanto)

INDOZONE.ID - Tindak asusila kepada anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kota Serang, terungkap usai korban melaporkan perbuatan sang ayah ke pamannya.

Pada Selasa lalu, Polresta Serang Kota mendapatkan laporan soal dugaan tindak pindana asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polresta Serang Kota selama 8 hari. Polisi menemui beberapa saksi yang memberikan informasi, serta melakukan observasi di beberapa tempat. Polisi juga melakukan pengamatan dari kegiatan pelaku hingga koordinasi dengan rumah sakit untuk meminta visum.

Baca Juga: Bejat! Pria di Pinrang Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang

Hasilnya, polisi menetapkan bahwa laporan terkait peristiwa perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan menyetubuhi anak di bawah umur atau asusila telah terjadi.

"Untuk kronologis kejadian, pelaku atau terlapor berinisial NS masuk ke kamar korban kemudian, saat pelaku NS masuk ke kamar, anak korban baru keluar dari kamar mandi. Dengan paksaan pelaku menunjukkan video tak senonoh ke korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," jelas Kapolresta Serang Kota, Kombes pol Sofya Hermanto, saat menggelar ekspose kasus.

Kombes Pol Sofyan Hermanto, menyampaikan dari hasil penyelidikan pada, 30 April 2024. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan guna untuk mendapatkan peristiwa yang dilaporkan oleh paman korban.

Baca Juga: Kisah Wanita di Tangsel Dilecehkan Ayah Kandung Sampai Hamil, Polisi Tangkap Pelaku

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi kemudian, surat berupa visum termasuk petunjuk sebagai bukti pakaian anak korban pada saat peristiwa terjadi dan keterangan para saksi, maka hal ini sudah memenuhi unsur-unsur dan pasal yang disangkakan selanjutnya.

Kapolresta Serang Kota, Kombes pol Sofyan Hermanto, menambahkan berdasarkan kartu keluarga yang telah diamankan, hubungan antara terlapor atau pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU