Selasa, 23 APRIL 2024 • 17:30 WIB

Motif Pembunuhan Wanita di Pulau Pari Terungkap, Sakit Hati Diminta Bayaran BO Tinggi

Author

Ilustrasi pembunuhan.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah berhasil menemukan motif dari pembunuhan seorang wanita di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Rupanya, motif pembunuhannya lantaran pelaku merasa sakit hati usai diminta bayaran mahal usai berhubungan badan dengan korban.

"Kasus pembunuhan wanita, penemuan mayatnya di Pulau pari motifnya sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan di dalam Apartemen di Tebet, Ini Kata Polisi

Kombes Ade Ary mengungkap jika sesaat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sebanyak satu kali. Kegiatan layaknya pasangan suami istri tersebut dilakukan di kos-kosan tersangka.

"Setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," ucap Ade Ary.

Karena berbeda pendapat, cekcok tidak terhindarkan antara pelaku dengan korban. Pelaku pada akhirnya membunuh korban dengan cara mencekik korban hingga nyawa korban melayang.

Baca Juga: Viral 2 Pemuda Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Warga di Jaksel, Begini Faktanya

"Pelaku tidak terima karena korban meminta harga lebih tinggi dari yang disepakati. Kemudian terjadi cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal," kata Ade Ary.

Ditemukan Mengenaskan

Diberitakan sebelumnya, jasad seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial R (35) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari pada Sabtu, 13 April 2024 yang lalu.

Jasad korban ditemukan cukup mengenaskan, dengan kondisi wajah hancur.

Polisi mengungkap jika sosok korban kerap bekerja sebagai wanita open BO, yang melayani laki-laki hidung belang.

Dalam kasus ini, polisi sudah berhasil menangkap satu tersangka pelaku pembunuhan yang juga merupakan pelanggan korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: