INDOZONE.ID - Pendeta Gilbert Lumoindong secara resmi dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama. Pendeta Gilbert dilaporkan buntut viral khotbah yang mebahas seputar zakat, termasuk salat.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut laporan mengenai kasus ini sudah diterima pihaknya sejak kemarin.
"Benar, laporan diterima tanggal 16 april 2024," kata Kombes Ade Ary saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ade Ary belum mengungkap siap pihak yang melaporkan pendeta tersebut. Namun diketahui, Pendeta Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama.
Kekinian, laporan tersebut saat ini tengah didalami oleh Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan tengah dilakukan.
"(Kasus) ditangani Subdit Kamneg Krimum," ucapnya.
Singgung Zakat dan Salat
Diberitakan sebelumnya, sebuah video tengah viral tersebar di media sosial menampilkan khotbah Pendeta Gilbert.
Hal yang menjadi persoalan, ceramah Pendeta Gilbert menyinggung cara beribadah agama islam.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Kasus Penistaan Agama Arya Wedakarna ke Polda Bali
Adapun usai viralnya video khotbah itu, Pendeta Gilbert sudah mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bertemu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang sekaligus Wakil Presiden ke 11 dan 12, Jusuf Kalla. Di sana, dia menyampaikan permintaan maafnya.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan