INDOZONE.ID - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan seragam sekolah.
Peraturan tersebut, diterbitkan dengan nomor 50 tahun 2022 oleh Mendikbudristek, mengatur pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan ini, peserta didik diberikan fleksibilitas untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Baca Juga: Ramai Dihujat Netizen, PM Inggris ini Minta Maaf Karena Pakai Sepatu Adidas Samba, Kok Bisa?
Tujuan dari pengaturan seragam sekolah ini adalah untuk menanamkan dan memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan reputasi lembaga pendidikan, serta memupuk semangat persatuan dan kesatuan di antara peserta didik.
Siswa SD, SMP, dan SMA memiliki tiga opsi seragam sekolah dan satu pilihan pakaian adat, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Jenis Seragam
Peraturan ini telah berlaku sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan secara penuh pada tahun ini.
1. Seragam Nasional
- Untuk siswa SD dan SD Luar Biasa, terdiri dari atasan kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
- Untuk siswa SMP dan SMP Luar Biasa, terdiri dari atasan kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
- Untuk siswa SMA, SMA Luar Biasa, SMK, dan SMK Luar Biasa, terdiri dari atasan kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.
Sekolah dapat mengikuti model yang ditetapkan untuk seragam nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Seragam Pramuka
Mengacu pada model dan warna yang telah ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Seragam Sekolah
Disesuaikan oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk mengamalkan agama dan kepercayaannya, sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
- Seragam nasional: Dipakai minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.
- Seragam pramuka dan seragam khas sekolah: Dipakai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
- Pakaian adat: Dipakai oleh siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Baca Juga: Miliarder Vietnam Divonis Hukuman Mati Kasus Tipu Bank RP702 Trilliun
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Menurut pasal 11 ayat (1), penggunaan seragam nasional saat upacara bendera harus disertai dengan atribut berikut:
- Topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam nasional setiap jenjang sekolah.
- Logo Tut Wuri Handayani harus terdapat di bagian depan topi.
Baca Juga: Menurut Survei Penelitian, Laki-Laki yang Tidak Merokok Hanya Sebesar 5% di Indonesia
Penerapan dan Sanksi
Penerapan aturan mengenai seragam sekolah dan pakaian adat bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah diharapkan mengikuti pedoman sesuai peraturan menteri yang berlaku dalam menetapkan aturan seragam.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Itjen.kemdikbud.go.id