Kamis, 04 APRIL 2024 • 11:05 WIB

Diperiksa Soal Perdagangan Mahasiswa, Sihol Situngkir Tak Ditahan Bareskrim

Author

Ilustrasi korban perdagangan orang

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Meski diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Sihol tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan sebagai prasangka Saudara SS di mana yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita setelah panggilan kedua, di mana pada saat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa menghadiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Sihol menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/4/2024) di Gedung Bareskrim Polri. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Guru Besar Universitas Jambi Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Perdagangan Mahasiswa

Diperiksa selama sekitar sembilan jam lamanya, penyidik mencecar Sihol dengan 48 pertanyaan. Dia diberondong pertanyaan seputar kronologis kasus ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Bareskrim Polri membiarkan Sihol untuk kembali pulang. Polri memutuskan untuk tidak menahan Sihol.

"Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan melihat usia, kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik, kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ungkap Djuhandhani.

Meski tidak dilakukan penahanan, jenderal polisi bintang satu ini memastikan jika proses kasus perdagangan orang ini tetap terus bergulir.

"Secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan," kata Djuhandhani.

Baca Juga: Polri Bakal Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Perdagangan Mahasiswa Modus Magang di Jerman

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus TPPO dengan korban mahasiswa. Sindikat ini menyasar mahasiswa dengan modus magang di Jerman.

Para korban dibebankan biaya administrasi sebelum berangkat ke Jerman. Setibanya disana, mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar dengan gaji yang tentunya dipotong.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima tersangka ini, dua diantaranya sudah masih berada di luar negeri.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU