Rabu, 03 APRIL 2024 • 15:15 WIB

Ahli KPU di Persidangan MK Sebut Sirekap Tak Bisa Digunakan Untuk Ubah Suara

Author

Marsudi Wahyu Kisworo Ahli dari KPU (YouTube KPU RI)

INDOZONE.ID - Pernyataan Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli KPU di persidangan MK menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat dimanipulasi untuk mengubah hasil suara Pilpres 2024.

Dia menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah perangkat lunak dan tidak memiliki kemampuan untuk mengubah suara secara langsung. Manipulasi suara, menurutnya, dapat terjadi pada proses rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Marsudi menekankan bahwa tidak ada manfaat untuk melakukan manipulasi dalam Sirekap karena perubahan yang dilakukan pada sistem tersebut tidak akan bertahan ketika proses rekapitulasi manual berjenjang dilakukan.

Baca Juga: Ramai-ramai Connie Bakrie Dipolisikan Buntut Ucapan Polisi Punya Akses Sirekap

Dia mengklarifikasi bahwa angka-angka yang muncul dalam Sirekap dapat berubah karena penambahan dan koreksi data, dan hal ini dialami oleh semua pasangan calon, sehingga tuduhan bahwa Sirekap dimanipulasi untuk keuntungan tertentu tidak memiliki dasar.

Dia juga menyatakan bahwa angka-angka dalam Sirekap dapat berubah baik naik maupun turun, dan ini terjadi pada semua pasangan calon, sehingga tudingan bahwa hanya satu pasangan calon yang mendapat keuntungan dari manipulasi tidaklah benar.

Baca Juga: Hasil Suara Berbeda, Bawaslu DIY Mengaku Sirekap Sudah Dikoreksi


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube KPU RI