Polres Tapteng Ungkap Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan, 3 Tersangka Salah Satunya Wanita Usia 16 Tahun
INDOZONE.ID - Polres Tapanuli Tengah menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pantai Indah Pandan, kegiatan tersebut dilakukan di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah, Sabtu (30/03/2024) pukul 11.20 WIB.
Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan, SH yang memimpin rangkaian Konferensi Pers menyampaikan jika TKP pembunuhan berencana tersebut berada di Pantai Kalangan yang melibatkan 3 (tiga) tersangka yakni SAR (19) Pria Warga Aek Habil Sibolga, TM (18) Pria, Warga Aek Manis Sibolga dan VAPH (16) Wanita Warga Sibolga Sambas.
Diketahui, Hasriano Tampubolon (47) berprofesi sebagai supir, warga Sarudik Kabupaten Tapteng menjadi korban ketiga pelaku, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Waka Polres Tapteng menjelaskan bahwa motif pembunuhan diakibatkan sakit hati dan balas dendam, karena korban mengancam pelaku hendak memviralkan video mesum pelaku.
Baca Juga: Eks Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang Meninggal, Ini Kronologinya
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pembagian peran di Sibolga. VAPH (16) perempuan yang merupakan pacar SAR (19) berperan sebagai umpan untuk mengajak korban, Hasriano (47) bertemu di TKP.
Sesampainya di TKP, kedua pelaku melancarkan aksi pembunuhan. Korban sempat melawan namun sia-sia karena korban ditusuk benda tajam oleh pelaku.
Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa pelaku menggunakan sepeda motor ke jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan untuk membuang dan menghilangkan jejak korban.
"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban," jelas Waka Polres.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan, Ibu yang Bunuh Anak di Perumahan Summarecon Bekasi Jadi Tersangka
"Dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah Rp. 150.000, 2 buah botol Fanta, Aqua, dan 1 Septor menyerupai Trail warna putih hitam tanpa plat kendaraan," ucap Waka Polres.
Kemudian di TKP Aek Garut ditemukan barang bukti berupa baju korban kemeja lengan panjang 3,5 meter, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku (TM) dan 1 buah handphone milik korban.
Pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/sibolgainfo