Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 OKTOBER 2021 • 15:58 WIB

Eks Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang Meninggal, Ini Kronologinya

Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum, mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (ANTARA/HO).

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia. Ia diketahui menghembuskan nafas terakhir di RS Metta Medika, Sibolga, Jumat (22/10). 

Mengutip dari Antara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Lapas Kelas IIA SiRian Firmansyah membenarkan kabar tersebut. Dia menjelaskan kronologis kematian mantan Bupati Tapteng yang terlibat kasus pidana itu.

Diketahui pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 pukul 07.00 WIB, satu orang narapidana atas nama Raja Bonaran Situmeang, dirujuk emergency ke RSUD Pandan karena penyakit yang dideritanya oleh Perawat Lapas Sibolga.

Sesampainya di RSUD Pandan, petugas kesehatan langsung melakukan tindakan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan Bonaran didiagnosa mengidap penyakit Stroke.

Lalu sekira pukul 10.00 WIB, ia dipindahkan ke ruang rawat inap RSUD Pandan, untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Namun berdasarkan permintaan keluarga, pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB, ia dipindahkan ke RSU Metta Medika Sibolga.

"Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Bonaran tiba di IGD RSU Metta Medika dalam keadaan tidak sadarkan diri. Maka petugas kesehatan pun segera mengambil tindakan," ujarnya.

Setelah itu sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, narapidana tersebut dipindahkan keruang ICU RSU Metta Medika Sibolga, untuk dilakukan perawatan medis.

Kemudian, Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 11.15 WIB, Bonaran dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan Nomor keterangan : 11/65412/RSMM/X/2021.

Diketahui Bonaran merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang. Pada 2019, ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Di tahun 2020, ia kembali diadili. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan sehingga dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Bonaran bersalah karena memberikan uang suap Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. Vonis itu diketuk pada 2015 lalu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Eks Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang Meninggal, Ini Kronologinya

Link berhasil disalin!