Polisi Libatkan Psikolog, Periksa Pemuda Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Halim
INDOZONE.ID - MI (18 tahun), sopir truk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta, diketahui memiliki kepribadian yang tempramental.
Karena itu, Polda Metro Jaya bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa psikologi tersangka.
"Kita masih akan panggil psikolog untuk lakukan pemeriksaan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Psikolog dibutuhkan untuk mengetahui kondisi terkini terkait psikologi dari tersangka. Pasalnya, tersangka disebut polisi memiliki sifat tempramental.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sifat MI Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Dia Temperamen!
"Iya kalau diliat dari pemeriksaan hanya temperamental saja anak ini," ucapnya.
Lebih jauh, Latif menyebut pihaknya saat ini tengah fokus terhadap psikologi MI. Polisi bahkan sudah menghubungi keluarga untuk mendampingi tersangka saat menjalani pemeriksaan.
"Kemarin kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan, sehingga betul-betul harus kita perhatikan dari pada kejiwaan psikologi anak untuk betul-betul kita perhatikan, sehingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 betul-betul dapat kita laksanakan," kata Latif.
Libatkan 7 Kendaraan
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun sempat terjadi di Gerbang Tol Halim Utama mengarah ke Tol Dalam Kota beberapa waktu yang lalu. Kecelakaan ini setidaknya melibatkan tujuh kendaraan.
Baca Juga: Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui tapi Tak Ditahan, Kenapa?
Kecelakaan bermula saat truk yang dikendarai MI melaju dengan kecepatan cukup tinggi. Setibanya di TKP, tersangka mengahajar sejumlah kendaraan hingga kecelakaan tidak dapat terhindar.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan