Kamis, 28 MARET 2024 • 17:00 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi

Author

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus bensin dicampur air. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID – Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (27/3/2024).

Adapun penetapan tersebut berlandaskan hasil penyelidikan yang ditemukan adanya unsur kesengajaan.

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dilansir indozone.id dari PMJ News pada Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, AKBP Muhammad Firdaus menuturkan dari hasil investigasi, terbukti bahwa di SPBU tersebut ditemukan tiga dispenser BBM jenis pertalite mengandung air.

"Dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite yang mengandung air," terangnya.

Akibat perbuatan itu, tiga tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"(Terancam) dengan pidana enam tahun," jelas AKBP Muhammad Firdaus.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, viral di media sosial pada Senin (25/3/2023) usai sejumlah pengendara mengalami kendaraan mogok dan tak bisa starter kendaraan setelah mengisi bensin di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi.

Guna menangani hal itu, mekanik dipanggil untuk menguras tangki BBM. Ternyata setelah dipindahkan ke botol plastik, ditemukanlah BBM bercampur air.

Para pengendara kemudian melayangkan komplain ke pihak SPBU untuk meminta pertanggungjawaban.

Pada keesokan harinya, Selasa (26/3/2024), tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindag) Kota Bekasi dan Pertamina Cikampek mendatangi SPBU yang dimaksud untuk pengambilan sampel.

Yang pada saat itu belum ditemukan adanya unsur kesengajaan, melainkan dugaan adanya kebocoran terhadap penyimpanan bensin.

Setelah diusut lebih lanjut, rupanya ketiga pelaku ialah sopir dan kernet truk tangki BBM berinisial NN, MAS, EK, dan bekerja sama dengan seorang satpam SPBU.

Sementara itu, dua orang lainnya yang berinisial ADC dan SH kini masih dalam pemeriksaan unit kriminal khusus Polres Metro Bekasi Kota.

Melalui hasil penyelidikan, diduga sopir dan kernet sudah menjual 1.800 liter pertalite ke seorang satpam. Di mana sopir bersama kernet mencampuri sisa pertalite ke tangki truk dengan air, lalu dikirim ke SPBU.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PMJ News