INDOZONE.ID - Dalam kurun waktu satu bulan (dimulai 22 Februari- 23 Februari 2024), sebanyak 13 pengedar narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Modus peredaran narkoba itu dijual melalui medsos (media sosial) yang menyasar anak muda. Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dalam sebuah pernyataan.
"Rata-rata transaksinya menggunakan medsos (facebook). Pengedar ini bukan satu komplotan namun beda jaringan," kata Ardiansyah, Rabu (27/3/2024).
Para tersangka diamankan tersebut berasal dari wilayah Kota Jogja, Sleman, Bantul dan ada di Jawa Tengah.
Baca Juga: PSI: Kaesang Pangarep Akan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta Di Pilkada 2024
"Saat melancarkan aksinya, mereka inintidak memunculkan data diri asli (fake akun). Ya memang agak terselubung pergerakannya ketika ada orang inbox baru dikeluarkan barangnya," sambungnya.
Setelah bertransaksi, para tersangka meminta sejumlah uang selanjutnya mengirim barang berupa obat-obatan berbahaya (paling banyak obaya), itu ke pelanggan lewat orderan paket.
Ada yang dijual per toples hingga kaplet. Artinya, baik penjual maupun pembeli hampir tidak pernah bertemu secara langsung.
"Karena itulah kita agak kesulitan dan akunnya itu pun kadang setelah dia ini (transaksi) langsung di end chat. Mereka (para tersangka) menjual obaya itu sesuai pesanan atau dipecah-pecah," bebernya.
Baca Juga: Pengacara Klaim Kasus Aiman Witjaksono Tuding Polisi Tak Netral Sudah Dihentikan
"Jadi tersangka bisa mengambil keuntungan dari pecahan itu dengan cara penjualannya tidak utuh 1000 (butir), justru dipecahnya ada yang per Rp30.000, per harga Rp100-200 ribu dan lain-lain," tandasnya.
Mirisnya, sasaran empuk penyalahgunaan obat berbahaya menurut keterangan tersangka mengelabuhi anak muda atau para pelajar. Mengingat harga obaya yang tergolong terjangkau.
"Rata-rata mereka kan umurnya masih di bawah 25, ada 19, ada juga yang 20. Artinya memang itu paling banhak menyasar menengah kebawah karena gampang mendapatkan," jelasnya.
"Bahkan untuk sebotol itu (isinya 1000 butir) kalau tidak salah itu dijual seharga Rp1,1 juta. Nah jadi memang jauh dengan psiko yang harganya jutaan cuma berapa gram," paparnya.
Hingga sampai saat ini kepolisian setempat masih tetap melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Kami duga ini tempat produksinya (pemasoknya) bukan di Jogja, kalau di Jogja dari dulu sudah disikat habis," ucapnya.
Setidaknya dari kasus tersebut, polisi menyita barangbukti diantaranya sabu-sabu seberat 0,02 gram, psikotropika sebanyak 45 butir, alprazolam dan klonazepam, obaya atau pil putih yarindo sebanyak 69.152 butir.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release