Kamis, 07 MARET 2024 • 17:40 WIB

Pelajar di Papua Ditangkap Usia Jadi Sindikat Curanmor, Motifnya Untum Ditukar Dengan Ganja

Author

Pelajar pelaku curanmor ditangkap di Sentai, Papua

INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sentani Kota, Papua berhasil menangkap kawanan pelajar yang berprofesi sebagai sindikat pencurian sepeda motor. Mirisnya, aksi ini dilakukan tersangka untuk ditukarkan hasilnya dengan narkotika jenis ganja.

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024. Korban kehilangan motor saat memarkirkannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani pada 24 Februari 2024," kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan membuahkan hasil dengan berhasilnya ditangkap salah satu pelaku pencurian berinisial SY (16).

Baca Juga: Serangan Terburuk, Houthi Serang Kapal Kargo di Lepas Pantai Yaman Tewaskan 3 Orang Kru

"Dari penangkapan SY, kemudian dikembangkan dan tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yaitu RW, AD, dan FS. Dari hasil cek, RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024 di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18)," ungkapnya.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita delapan unit kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut saat ini masig disita dengan tujuan untuk penyelidikan kepolisian lanjutan.

Kepada polisi, para tersangka yang masih berstatus pelajar ini mengakui perbuatanya. Lebih parahnya, salah satu tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja.

Baca Juga: 3 Fakta Mudik Gratis 2024, Pengangkutan Motor hingga Pendaftaran di Aplikasi MitraDarat

"Para pelaku ini masih dalam pengembangan dan perbuatan mereka ternyata sudah bukan kali pertama. Sangat disayangkan bahwa mereka melakukan tindak kejahatan di usia produktif mereka yang seharusnya diisi dengan kegiatan belajar. Perlu peran serta orang tua dan sekolah untuk membatasi pergerakan mereka," kata Fredrickus.

Atas perbuatanta, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: