Rabu, 28 FEBRUARI 2024 • 08:00 WIB

94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar

Author

Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonaktifkan 94 ribu KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga DKI. Penonaktifan ini dilakukan untuk membersihkan data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penonaktifan KTP ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2024.

"Ada sekitar 94 ribu data yang akan dinonaktifkan. Terdiri dari 81 ribu data orang yang sudah meninggal dan 13 ribu data orang yang sudah pindah ke luar DKI," kata Budi, Senin (26/2).

Budi menghimbau kepada warga DKI yang merasa memenuhi salah satu kriteria di atas untuk segera melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiga Juta Warga KTP DKI yang Belum Vaksin Lebih Banyak Berdiam Diri di Rumah

"Warga yang merasa memenuhi salah satu kriteria di atas bisa langsung melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengurus pindah data atau mengupdate data kependudukannya," ujar Budi.

Berikut adalah 5 kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan:

1. Meninggal Dunia

Data NIK warga yang telah meninggal dunia akan dicocokkan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kesehatan.

2. Pindah Domisili

Warga yang pindah domisili ke luar DKI Jakarta wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurus pindah data. Jika tidak melapor, NIK mereka akan dinonaktifkan.

Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)

3. Tidak Ditemukan di Alamat Terdaftar

Disdukcapil akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan warga di alamat terdaftar. Jika tidak ditemukan, NIK mereka akan dinonaktifkan.

Baca Juga: Loker Disparekraf DKI Jakarta Tuai Kritikan, Bikin Syarat Pelamar Minimal Harus Punya iPhone 13 Pro

4. Keberatan dari Pemilik Rumah/Kontrakan/Bangunan

Pemilik rumah/kontrakan/bangunan dapat mengajukan keberatan jika ada warga yang tidak lagi tinggal di tempatnya namun masih terdaftar sebagai penduduk.

5. Warga yang KTP-nya disalahgunakan

Warga yang KTP-nya disalahgunakan dapat melaporkan ke Disdukcapil untuk dilakukan penonaktifkan.

Warga yang NIK-nya dinonaktifkan akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Oleh karena itu, warga yang termasuk dalam kriteria di atas diimbau untuk segera melapor ke Disdukcapil DKI Jakarta untuk mengurus indah data atau mengklarifikasi statusnya.

Baca Juga: Misteri Korupsi e-KTP Terungkap, Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Janjikan Pengungkapan Nama-nama Besar

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memastikan status data kependudukannya, dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Cek status data kependudukan secara online warga dapat mengakses situs web Disdukcapil DKI Jakarta di situs resminya dan memasukkan NIK untuk mengetahui status data kependudukannya.
  • Warga dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil DKI Jakarta untuk menanyakan status data kependudukannya.
  • Hubungi layanan Disdukcapil DKI Jakarta warga dapat menghubungi layanan Disdukcapil DKI Jakarta melalui telepon di nomor 1500537 atau melalui emailnya.

Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, PJ Wali Kota Serang Pantau Antrian dan Pembuatan E-KTP di Disdukcapil

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh warga DKI yang KTP-nya dinonaktifkan:

  • Datang ke kantor Disdukcapil DKI Jakarta atau Suku Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing
  • Membawa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), dan akta kematian (jika meninggal dunia).
  • Mengisi formulir permohonan aktivasi kembali KTP.
  • Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data.
  • Jika data valid, KTP akan diaktifkan kembali.

Penonaktifan KTP ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan KTP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil