INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Langkah selanjutnya, Kompolnas bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Poengky menyebut pihaknya saat ini masih memproses surat tersebut. Jika surat sudah siap, pihaknya bakal langsung mengirim surat tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Surat klarifikasi sedang kami proses, dan akan segera kami kirimkan ke Polda Metro Jaya. Kami berharap surat klarifikasi kami akan segera direspon," ucapnya.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dari sisi Polda Metro Jaya. Poengky menyebut Kompolnas ingin mengetahui keterangan dari Polda Metro Jaya usai sebelumnya sudah mendapat keterangan dari Aiman.
"Materi klarifikasi seperti yang diadukan pengadu terkait penyitaan ponsel. Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," kata Poengky.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Mantan Operator Dana BOS Malteng Dituntut 4 Tahun Penjara
Mengadu ke Kompolnas
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono saat ini tengah terjerat kasus dugaan penyebaran hoax terkait ucapan tudingan adanya aparat kepolisian yang tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polda Metro sendiri sempat memeriksa Aiman pada pekan kemarin. Dalam pemeriksaan itu, polisi menyita ponsel milik Aiman.
Baca Juga: Gara-gara Israel, Bantuan UNRWA ke Gaza Bakal Berhentu Mulai Akhir Februari
Di waktu berbeda, Aiman mengadukan hal tersebut ke Kompolnas. Tak hanya mengadu, Aiman juga meminta perlindungan ke Kompolnas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: