Kemendagri Sebut PNS Gaji 8 Juta Per Bulan Miskin, Netizen: Yang Gaji UMR Berarti Melarat
INDOZONE.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkapkan, dari 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 10% di antaranya atau sekitar 420 ribu orang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini karena para pegawai pemerintah yang bertugas di luar Papua, hanya berpenghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan untuk pegawai yang belum menikah, dan Rp8 juta untuk pegawai yang sudah menikah.
Sedangkan ASN di Papua yang termasuk golongan MBR adalah pegawai dengan penghasilan Rp7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Dengan penghasilan ini, kebanyakan ASN golongan II yang memiliki gaji di bawah Rp7 juta per bulan, menurut Suhajar, seharusnya dibolehkan untuk menerima zakat.
“Kan sekarang penerima zakat ada batasnya orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri golongan dua tadi boleh menerima zakat. Cuma pegawai negeri kalau masuk dalam bansos (bantuan sosial) sudah ribut. Padahal mungkin sama-sama pasti susah juga,” katanya, dikutip akun Instagram @undercover.id, dari akun YouTube TASPEN, Minggu (28/1/2024).
Baca Juga: Debt Collector Culik dan Sekap IRT di Rohil, Ada Oknum PNS Terlibat Masih Buron
Suhajar bilang, ada beberapa indikator kemiskinan yang perlu dilihat untuk menilai ASN termasuk golongan MBR atau tidak. Indikator tersebut didasarkan dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibedakan sesuai wilayah dan status kawinnya.
Sehingga, jika ada ASN dengan penghasilan Rp8 juta dan memiliki satu istri yang tidak bekerja, dua anak, serta memiliki rumah dengan tipe 27 digolongkan miskin. Hal ini karena penghasilan tersebut tidak cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya.
“Tapi ini tidak dihitung belanja pegawai ya, Kalau dia punya akses ke belanja pegawai kan tidak semua orang punya akses. Misalnya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) kan tidak semua orang, juga undangan rapat,” imbuhnya.
Pernyataan Sekjen Kemendagri ini pun menuai kritik warganet. Pasalnya, jika dibandingkan PNS, masih banyak masyarakat yang hanya bekerja sebagai pegawai biasa atau guru honorer yang hanya memiliki gaji sama dengan UMR (Upah Minimun Regional), atau bahkan jauh di bawah UMR, namun tidak digolongkan sebagai masyarakat miskin.
Tidak hanya itu, kebanyakan orang yang bekerja sebagai PNS pun banyak saling bersaing dalam hal kepemilikan mobil hingga tas branded (bermerek mewah).
Baca Juga: Fakta-fakta Kerusuhan di Papua Nugini, Pemotongan Gaji ASN karena Kesalahan Komputer Berujung Maut
“Yang gaji masih UMR berarti statusnya melarat….” tulis @ubaidi***.
“Mana ada PNS miskin, yang ada pada adu mekanik pamer tas branded, mobil mewah. Kasian para buruh kasar dan janda manula justru mereka yang paling berhak menerima bantuan,” kata @bida***.
Di sisi lain, dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemendagri ini hanya akan melukai banyak pekerja swasta atau buruh pabrik, hingga petani. Pasalnya, setiap pekerja di Indonesia pasti memiliki kesulitannya sendiri-sendiri, seperti pupuk mahal dan harga jual hasil tani murah bagi para petani.
“Kesusahan para petani nggak pernah di up ya, padahal pupuk mahal, harga panen murah, tapi hebatnya para petani diem aja nggaj ada yang ngeluh, ngeluh pun di belakang,” ujar @za_nadh***.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @undercover.id