INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan update kasus investasi bodong modus robot trading bernama Viral Blast pasca aktor utama dalam kasus ini berhasil ditangkap. Terkait kerugian para korban, rupanya nilianya lebih dari Rp1,2 triliun.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul Arifin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Arifin kemudian membeberkan modus operandi dari Viral Blast. Para tersangka bekerja mengajak para korban untuk melakukan investasi di Viral Blast dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar.
Baca Juga: Harlah ke-101 NU Digelar di Yogyakarta, Berikut Rangkaian Acara hingga Tamu VVIP
"Mereka bisa memperdagangkan Forex dengan aplikasi Metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal," ungkapnya.
Bukanya untuk, belasan ribu member malah merugi. Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," paparnya.
Baca Juga: Sempat Jadi DPO, Putra Wibowo Bos Viral Blast Berhasil Ditangkap Polri di Bangkok, Ini Tampangnya
Untuk diketahui, kasus tahun 2022 lalu yakni robot trading Viral Blast menemui titik baru. Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan mereka yang berperan sebagai bos yakni Putra Wibowo.
Putra berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand. Kini, dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: