Kisah Arif di Karawang yang Tewas Dikira Korban Begal, Ternyata Ulah Sang Istri: Pura-pura Nangis Tolak Otopsi
INDOZONE.ID - Arif Sriyono ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasiranjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/1) dini hari.
Saat Ditemukan oleh seorang warga, laki-laki 32 tahun itu telah terkapar tewas dengan banyak luka tusuk di bagian perut dan leher.
Tidak hanya itu, Arif juga masih mengenakan helm di kepalanya. Namun, saat dicari, motor yang dikendarainya sudah raib.
Dengan kondisi ini, baik saksi yang menemukan korban, maupun polisi menduga bahwa Arif merupakan korban begal. Dugaan ini pun diperkuat oleh keterangan saksi yang mengungkapkan, ada warga yang melihat beberapa orang mendorong motor yang diduga milik Arif.
Baca Juga: Ada Korban Lain dari Kasus Pembunuhan Penjual Semangka di Jaktim
Kejanggalan dan otak pembunuhan sebenarnya
Namun, sepekan berlalu, dengan beragam kejanggalan kasus ini, pihak berwajib menemukan fakta baru, bahwa meninggalnya karyawan pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ini bukan karena dibegal, melainkan pembunuhan yang didalangi oleh istrinya sendiri, Ossy Claranita.
“Kami akhirnya berhasil membuka tabir modus yang berkaitan dengan begal tersebut itu senyatanya tidak merupakan motif utamanya. Itu diakibatkan oleh motif yang lain,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip akun X @sosmedkeras, Rabu (17/1).
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan petunjuk bahwa yang menjadi motif utama pembunuhan Arif adalah sakit hati, yang membuat Ossy gelap mata hingga akhirnya tega menghabisi nyawa suaminya itu.
Curiga karena tak mau lakukan otopsi
Kecurigaan polisi muncul karena ketidaksinkronan dan kooperatifan dari Ossy, yang pada mulanya tidak mengizinkan polisi melakukan otopsi pada tubuh Arif.
Karena itu, polisi pun melakukan Analisa CCTV dan menemukan bahwa yang melakukan pembunuhan alias eksekutor adalah adik Ossy, Pandu (19) dan RZ yang kini masih buron.
Wirdhanto bilang, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak dua minggu sebelum hari eksekusi tiba. Bahkan, ketiga pelaku sempat mengadakan pertemuan di sebuah indekos yang disediakan oleh Ossy.
“Dalam pertemuan itu mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan,” imbuhnya.
Pura-pura menangis, buat video romantis
Sementara itu, sebelum keterlibatannya terbongkar, Ossy dengan tegas menolak usulan otopsi oleh polisi. Bahkan, pada saat itu, perempuan 32 tahun itu sampai menangis histeris dan meminta belaskasihan para petugas polisi, agar mengizinkan jenazah suaminya dapat dimakamkan langsung.
“Nggak mau, Pak. Aku yakin, dia itu udah kesakitan, Pak waktu kejadian. Pak, Bapak nggak ngerasain apa yang saya rasain,” katanya sambil menangis tersedu-sedu.
Drama yang dijalani Ossy nampaknya tidak hanya menangis di depan polisi saja. Pasalnya, dalam video yang diunggah @sosmedkeras, Ossy pernah membuat video romantis berisi recap 2023 yang memperlihatkan kesenangannya di sepanjang tahun kemarin.
Padahal, pada saat itu suaminya sedang berjuang melawan gagal ginjal yang dideritanya dan harus sering menjalani perawatan cuci darah.
“Ketika suami berjuang melawan gagal ginjal dan sering cuci darah,” tulis keterangan video tersebut.
Motif perselingkuhan dan incar harta korban
Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi, Ossy mengaku telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Meski begitu, sebelumnya Arif juga sempat berselingkuh dengan perempuan lain semasa hidupnya.
“Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku,” beber Wirdhanto.
Kemudian, penyebab lain kejadian sadis ini ini juga didorong oleh keinginan Ossy untuk menguasai harta korban. Menurut Wirdhanto, Ossy dan Arif telah menandatangani perjanjian pra-nikah yang menyepakati bahwa jika keduanya bercerai, harta benda yang dimiliki korban tidak bisa dibagi.
Baca Juga: Viral Warga Tangkap Maling tapi Dilepaskan Polisi di Karawang, Begini Faktanya
Tapi, jika Arif meninggal, Ossy lah yang akan mewarisi seluruh harta korban.
“Yang kedua adalah masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, Ossy disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sosmedkeras