INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang bukan anggota kepolisian. Kedua orang tersebut ditangkap lantaran ikut serta saat polisi melakukan penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil.
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang. Mereka bukanlah polisi melainkan korban sekaligus pelaku penganiayaan dan berkata-kata kasar saat penangkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Kedua pelaku antara lain berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32). Keduanya memiliki peran tersendiri saat turut serta melakukan penangkapan terhadap Saipul beserta asistennya.
Baca Juga: Diserang Sekutu Amerika, Houthi Yaman Sebut Bakal Serang Balik Lebih Ganas
"Rp saat kejadian yang terekam dalam video, yang bersangkutan menggunakan jaket hitam dan helm hitam. Perannya saat itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," ucap Syahduddi.
Sedangkan tersangka I berperan ikut melakukan penganiayaan disertai umpatan-umpatan atau kata-kata kasar. I melakukan hal tersebut lantaran kesal karena kendaraanya sempat ditabrak oleh mobil yang ditumpangi Saipul Jamil.
"Karena menjadi korban tabrak kemudian ikut melakukan pengejaran dan membantu polisi dalam melakukan proses penangkapan hingga melakukan penganiyaan dan cacian saat proses penangkapan," paparnya.
Atas aksinya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: