Selasa, 09 JANUARI 2024 • 08:35 WIB

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Masih Pikir-pikir

Author

Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
INDOZONE.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1/2024).

Pihak Rafael menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas jatuhnya vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Selain hukuman 14 tahun penjara, Rafael Alun Trisambodo juga dikenai hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia juga masih dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrach, atau diganti dengan kurungan selama 3 tahun.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Baca Juga: Dakwaan Dinilai Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Aset Dikembalikan

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Masih Pikir-pikir

Menanggapi putusan hakim, pihak Rafael Alun Trisambodo menyatakan masih pikir-pikir. Pihak kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama. Majelis hakim pun menerimanya dan memberikan waktu pada kedua belah pihak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA