Jumat, 05 JANUARI 2024 • 08:58 WIB

Polisi Panggil Saksi Ringankan Firli Bahuri 15 Januari Mendatang

Author

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan keputusan untuk mengembalikan Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi a de charge atau saksi meringankan eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 15 Januari 2024 mendatang.

"Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Gak Tidur di Lapas Tapi di Kamar Ber-AC, Kalapas Membantah!

Agenda pemeriksaan bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan bakal dilakukan di ruang pemerimsaan Direktorat Tindak Pidana Korupai Bareskrim Polri, Jakarta.

Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Ada dua orang saksi meringankan yang dipanggila antara lain pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dan Yusril Ilhza Mahendra.

Khusus untuk Romli, dirinya sudah memberi konfirmasi ke penyidik terkait penolakanya menjadi saksi meringankan.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Kabupaten Bekasi Kebanjiran, Ketinggian Air Mencapai 1,5 Meter

"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, total ada empat orang saksi meringankan yang diajukan oleh Firli Bahuri untuk diperiksa polisi. Keempat saksi yang diajukan tersebut antara lain Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli dan Yusril.

Baik Suparji maupun Natalius Pigai sudah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Yusri sendiri yang bersedia menjadi saksi belum dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: ISIS Mengaku sebagai Dalang dari Bom Bunuh Diri yang Melukai 284 orang di Iran

Firli Bahuri terjerat dalam kasus pemerasan. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diyakini melakukan pemerasan saat menjadi Ketua KPK aktif terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Resmi Kepolisian