Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna. (Instagram/Aryawedakarna)
INDOZONE.ID - Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna alias AWK di laporkan kepolisi terkait ucapannya yang dituding menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Arya Wedakarna dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu (3/1/2024). Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Zulfikar Ramly kepada Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi membenarkan laporan adanya laporan yang masuk Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali baru satu laporan.
"Sementara info yang kita dapat satu laporan," kata Jansen Avitus Panjaitan, saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Senator Bali Arya Wedakarna Dituding Rasis oleh Netizen Usai Viral Video Penutup Gak Jelas
Saat ditanya lebih lanjut Jansen belum dapat memberikan penjelasan kapan anggota DPD Bali di panggil untuk memberikan penjelasan terkait ucapannya yang viral di Media sosial.
Seperti yang dinformasikan sebelumnya viral di media sosial perkataan anggota DPD Bali Arya Wedakarna yang mengatakan Dalam video yang beredar luas pada Senin (1/1/2024).
Arya menyoroti budaya Timur Tengah dengan penutup kepalanya, yang diduga merujuk kepada pemakaian jilbab.
Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Pantai Kelan Kuta Bali, Diduga WNA
Arya secara tegas menyampaikan ia lebih memilih "gadis Bali" dengan rambut terbuka sebagai frontline. Ia menolak pemakaian penutup kepala yang disebut tidak jelas lantaran bukan budaya Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung