INDOZONE.ID - Kasus anggota TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, menyedot perhatian banyak pihak tak terkecuali Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia menyebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan usai adanya insiden ini.
"Jadi itu Dandim sudah berikan pernyataanya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan sebagainya," kata Jenderal Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Agus usai melakukan pemantauan pengamanan malam tahun baru bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya. Keduanya melakukan pemantauan secara virtual dari seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Viral Rombongan Brimob Disebut Datangi Rumah Relawan Ganjar, Ini Penjelasan Polda Metro
Terkait kasus pengeroyokan tersebut, Agus menegaskan jika pihaknya sudah menangani perkara tersebut.
"Saya rasa itu ranahnya Bapak KSAD ya. Bapak KSAD sudah memerintahkan satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," ucapnya.
Dianiaya Akibat Knalpot
Diberitakan sebelumnya, aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar viral di media sosial. Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu di Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan kepada Warga, 4 Oknum Polisi di Maluku Ditangkap Propam
Sebanyak tujuh orang menjadi korban penganiayaan ketika melintas di Markas Kompi B Yonif Raider 408 /Sbh. Peristiwa ini berawal dari sejumlah anggota Polri yang sedang latihan voli.
Para anggota tersebut merasa tidak nyaman mendengar suara bising knalpot. Kendaraan dengan knalpot bising tersebut terus berjalan di depan markas TNI.
Sejumlah anggota keluar markas dan mencari sumber suara, hingga berujung kepada aksi penganiayaan. Para anggota TNI itu pun langsung menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung