INDOZONE.ID - Polri membeberkan cara kerja sindikat penjual pelat khusus beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Dalam aksinya, sindikat ini menggunakan bahan kinegram untuk membuat STNK, hingga menggunakan ulang STNK bekas yang sudah tidak berlaku.
"Ada tiga modus operandi untuk dia menggunakan STNK ini. Yang pertama adalah dia membuat STNK yang betul-betul palsu, dicetak sendiri. Jadi kalau dilihat kasat mata sudah pintar dia, bagus sekali," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Para tersangka membuat STNK menggunakan bahan-bahan yang memang digunakan Polri dalam pembuatan STNK. Hasilnya, kertas STNK mirip dengan aslinya.
"Kalau kami cek karena kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi, tapi kinegram dan juga sama kaya uang ini (bahannya)," paparnya.
Baca Juga: Viral Aksi Caleg DPR Kampanye Pakai Pelat Dinas Polri, Langsung Ditindak hingga Dipreteli Polisi
Cara kerja kedua adalah menggunakan STNK bekas atau lama yang sudah habis masa berlakunya. Para tersangka menghapus tulisan di STNK menggunakan cairan kimia, kemudian menulis ulang di STNK tersebut sesuai identitas kendaraan calon pembelinya.
"Modus kedua STNK yang seharusnya sudah harus dihanguskan, karena masa lima tahun sudah harus dimusnahkan, ini dia dapatkan materialnya kemudian dia hapus menggunakan alat kimia kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," kata Yusri.
Cara kerja terakhir, para tersangka mengambil logo lalu lintas untuk ditempelkan ke STNK palsu tersebut.
Setelah proses selesai, para tersangka menyerahkan STNK dan pelat khusus pesanan ke pemesannya.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pemobil Fortuner Viral Pakai Pelat Dinas Palsu dan Arogan: Agar Mobil Baru Aman!
Sindikat Penjual Pelat Khusus Ditangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjualan pelat khusus palsu. Pelat-pelat beserta STNK dijual pelaku dengan harga tinggi.
Modusnya, para pelaku menawarkan pembuatan pelat khusus termasuk pelat dinas kepolisian. Tentunya, nomor pelat buatan para tersangka dipastikan ilegal atau tidak terdaftar dalam database Korlantas Polri.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan