Rabu, 20 DESEMBER 2023 • 13:04 WIB

Hal-hal Janggal soal Penonaktifan Sementara Ketua BEM UI karena Dugaan Kekerasan Seksual

Author

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

INDOZONE.ID - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal ini diungkap oleh Aditya Rizik, pemilik akun X @BulanPemalu melalui unggahannya, pada Selasa (18/12/2023).

“Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA,” tulis Aditya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Melalui unggahan ini, Aditya juga menyertakan tangkap layar dari percakapan Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya dalam sebuah grup bernama ‘Keluarga HuHa’.

Dalam percakapan itu, Shifa mengumumkan penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI terkait dugaan kekerasan seksual, kepada seluruh anggota grup. Shifa juga menyebut dirinya sebagai pengganti Melki untuk sementara.

Baca Juga: Mendagri Tito Ungkap Urgensi Pembentukan Dewan Aglomerasi di Jakarta, Kira-kira Apa Ya?

Selain tangkap layar percakapan Shifa, Aditya juga menyertakan potongan Surat Keputusan penonaktifan Melki sebagai ketua BEM (PerBEM) UI. Di mana keputusan ini didasarkan pada Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

“Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL,” tulis Aditya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Dalam potongan PerBEM Nomor 1 Tahun 2023 ini terdapat 4 poin ‘Menimbang’. Dengan poin pertama berisi soal perlindungan dan ruang aman, sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

Pada poin kedua, tertulis soal kekerasan seksual merupakan salah satu kekerasan berbasis gender dan kejahatan terhadap kebutuhan korban serta merupakan tindakan yang melawan nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Denpansar Sebabkan Seorang WNA Asal Belanda Tewas

Sementara pada poin tiga, membahas soal diperlukannya sebuah mekanisme penanganan dan pelaporan serta kepastian hukum di lingkupinternal BEM UI, saat terjadi kasus kekerasan seksual di lingkup internal BEM UI.

Selain itu, di poin empat, BEM UI juga menegaskan, bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang meresahkan da termasuk tindak kejahatan.

“Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS (kekerasan seksual)?” tanya Aditya, merujuk pada pertimbangan BEM UI menonaktifkan Melki hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Mencuatnya kabar penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI terkait dugaan kekerasan seksual, membuat masyarakat gempar.

Pasalnya, sosok Melki Sedek Huang telah dikenal luas sebagai sosok yang kritis dan berani menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Terakhir, mahasiswa Fakultas Hukum UI ini melancarkan kritiknya terkait debat Capres pada Selasa (12/12/2023) lalu. Tidak hanya itu, pemuda asal Pontianak ini juga mengkritik keras keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang melolos syarat usia minimum Cawapres.

Berikut beberapa kejanggalan soal penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI terkait dugaan kekerasan seksual:

Baca Juga: 11 Kota Dunia Terancam Tenggelam dan Hilang di 2100, Jakarta Jadi yang Paling Potensial

1. Nomor Pokok Mahasiswa yang Berbeda

Mata jeli warganet menemukan fakta bahwa terdapat pelbagai kejanggalan dalam keputusan penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI terkait dugaan kekerasan seksual yang terkesan mendadak ini.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Di antaranya adalah nomor pokok mahasiswa (NPM) Melki yang tertulis berbeda di bagian ‘Menimbang’ pada poin ‘b’ dan ‘c’, di mana masing-masing bernomor 1906363000 dan 1906301910.

2. SK Penonaktifan Dikeluarkan Oleh Wakil Ketua BEM UI

Selain itu, kejanggalan lain penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI terkait dugaan kekerasan seksual, berasaldari SK yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI. Padahal, seharusnya Wakil Ketua BEM tidak memilikikewenangan untuk mengeluarkan SK penonaktifan Ketua BEM.

“Kemungkinan hoax karena harusnya DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) yang memberhentikan sementara dan dibawa ke Mahkamah Mahasiswa atau forum seluruh organisasi kampus,” tulis @RPramustiko.

Baca Juga: 5 Alasan NATO Bakal Ikut Terlibat dalam Perang Israel-Palestina

3. Ada Bagian Thread dan Komentar Netizen yang Dihapus

Kemudian, ada pula seorang netizen dengan nama akun @cinchillas mengungkapkan bahwa ada bagian thread yang dihapus oleh Aditya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Di mana cuitan dalam unggahan yang dihapus itu berbunyi: “Justru ini yang menjadi pertanyaan besar. Apakah dapat diindikasikan bahwa seluruh Pengurus Inti BEM UI 2023 menutup-nutupi kasus ini? Sungguh mengkhawatirkan.”

Balasan @cinchillas terkait alur penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, terutama BEM pun di-hide oleh pemilik akun @BulanPemalu itu.

Hal ini menambah kecurigaan soal penonaktifan sementara Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI terkait dugaan kekerasan seksual.

“Penanganan KS itu ada alurnya bang. Fungsionaris terkait dinonaktifkan karena ada pelaporan, setelah itu baru dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti, baru korban dikasih pilihan apakah SK pemberhentiannya mau di-up atau tidak,” tulis @cinchillas dalam unggahan yang dihapus.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@BulanPemalu