Rabu, 20 DESEMBER 2023 • 10:10 WIB

Pasca Putusan Prapradilan, Polisi Periksa Firli Bahuri Lagi Besok

Author

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan. Firli dijadwalkan bakal diperiksa besok.

"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Satukan Persepsi Pengantar Kerja, Kemnaker Sharing Session dan Coaching Clinic

Firli sejatinya akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

Prapradilan Ditolak

Diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan pasca ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Satu hari sebelumnya atau tepatnya pada Selasa, (19/12/2023) lalu, diketahui perlawanan hukum yang dilakukan Firli Bahuri sudah dalam tahap putusan.

Baca Juga: Pemanasan Global dan Pemompaan Air Tanah Berlebih Jadi Alasan Jakarta Bisa Tenggelam pada Tahun 2050

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan prapradilan status tersangka yang diajukan oleh Polri.

Usai ditolaknya prapradilan tersebut, status tersangka pemerasan yang melekat di Firli dinyatakan sah. Polda Metro Jaya sendiri saat ini tengah merampungkan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung