Sabtu, 09 DESEMBER 2023 • 19:00 WIB

Polda Kalsel Tangkap Wanita Residivis yang Kubur 61 Paket Sabu di Teras Rumah

Author

Ilustrasi sabu.
INDOZONE.ID - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang wanita residivis yang menyembunyikan narkoba jenis sabu.

Perempuan berinisial NH, mengubur sabu tersebut di dalam tanah yang berada di kawasan Kabupaten Tanah Laut.

"Ada 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram yang dikubur di halaman depan teras rumah milik tersangka," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Menurutnya, NH tercatat sebagai bandar yang 'licin'. Perempuan 47 tahun itu telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus tindak pidana narkotika.

Meilki menyebut, tersangka NH sempat melarikan diri saat petugas berupaya melakukan penangkapan.

Baca Juga: 14 Kasus Dibongkar di Lampung Kurun Waktu Sebulan Terakhir, Belasan Kg Sabu Disita

Petugas tidak berhasil menangkap NH saat menggerebek rumah milik tersangka yang dihuni HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Jumat (3/12).

Namun, polisi menemukan barang bukti 61 paket sabu di dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah tersebut.

"Jadi HS ini kaki tangannya dan kini juga ditangkap sebagai bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan NH," ungkap Meilki.

Pada Senin lalu, polisi mendapatkan informasi keberadaan NH di Kabupaten Hulu Sungai Selatan saat dalam perjalanan untuk kabur ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: 11 Pria di Pinrang Ditangkap saat Transaksi Jual Beli Sabu-sabu di Komplek Kuburan, Lokasinya Dibakar Polisi

Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 38 paket sabu seberat 14,61 gram di kontrakan tersangka NH, yang berada di kawasan Perumahan Kota Citra Graha, Kabupaten Banjar.

Meilki menyebut NH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami masih menelusuri asetnya karena diduga banyak dari hasil bisnis narkoba," tutur Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: