INDOZONE.ID - Oknum Kepolisian berpangkat Brigadir berinisial TO yang berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memperkosa seorang mahasiswi asal Lombok Timur pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Muhammad Tohri Azhari selaku kuasa hukum mahasiswi berinisial D menjelaskan, kejadian pemerkosaan terjadi di kos-kosan milik TO yang berada di wilayah Mataram, NTB.
"Korban ini (D) ngekos di kos-kosan TO karena memiliki hubungan kekerabatan," kata Tohri seperti dikutip Z Creator, Selasa (5/12/2023).
Kronologi Kejadian
Tohri menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat D baru pulang dari kuliah di Jumat sore, dan kondisi kos-kosan sepi.
Tiba-tiba TO terlihat mondar-mandir di depan kamar kos D, hingga akhirnya dia masuk kedalam kamar kos tersebut.
D yang saat itu terkejut melihat kedatangan TO, sempat berpikir untuk melawan namun khawatir akan dibunuh, mengingat kondisi kos-kosan yang sepi saat itu.
TO kemudian melakukan aksi bejatnya dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Pelaku (TO) mengancam jangan laporkan ke polisi," ucap Tohri.
Tohri melanjutkan, TO sempat meminta maaf ke korban setelah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Setelah kejadian itu, D menangis dan melaporkan kejadian itu ke temannya.
Namun TO yang mengetahui hal tersebut malah kembali memperkosa D untuk yang kedua kalinya.
"Pelaku kembali memerkosa korban kedua kalinya," jelas Tohri.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Batam Tega Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun
Akhirnya, D pun melaporkan aksi keji oknum tersebut ke Polda NTB. Pelaku mengaku telah memperkosa korban dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Kuasa hukum korban menganjurkan untuk melakukan visum guna memperkuat alat bukti. Keluarga korban juga akan mengajukan tes laboratorium sebagai bukti tambahan karena sperma TO tertinggal di seprai kamar dan celana dalam D.
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan bahwa telah memeriksa pelaku dan meminta keterangan dari korban.
"Pemeriksaan sudah beberapa kali," tuturnya.
Namun, hingga kini TO masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Writer: Putri Octavia Saragih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators