INDOZONE.ID - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Usai diperiksa, Firli masih dibiarkan bebas oleh pihak kepolisian.
Pantauan Indozone di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (1/12/2023), Firli sudah selesai menjalani pemeriksaan. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya, Firli memutuskan untuk menghadapi awak media.
Dia terlihat keluar dari Lobby utama Gedung Bareskrim Polri. Dia juga meninggalkan Bareskrim tanpa dilakukan penahanan pasca diperiksa.
Baca Juga: Diperiksa di Bareskrim, Alex Tirta Akui Bertemu Firli Bahuri dan Lakukan Hal Ini
Kepada awak media, Firli menyampaikan permintaan maafnya lantaran dirinya datang lebih pagi dari jadwal pemeriksaan hingga awak media tidak bisa menemuinya.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini. Saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di lokasi.
Usai memberikan keterangan ke awak media, dia terlihat dikawal ketat sejumlah orang dan anggota polisi. Dia langsung memasuki mobil dan meninggalkan Gedung Bareskrim.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga di non aktifkan dari jabatanya sebagai Ketua KPK RI.
Tepat pada hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa Filri sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Firli dalam statusnya sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: