INDOZONE.ID - Pihak pelapor kasus hoax dan SARA yang menyeret Rocky Gerung menyatakan bakal mencabut laporan polisinya berkaitan dengan kasus ini.
Di sisi lain, Mabes Polri menegaskan pihaknya saat ini masih memproses kasus tersebut.
"Penyidikan tetap jalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Gasak 18 Sepatu di Kontrakan Jaksel, Pira Ini Diciduk saat COD Hasil Curian
Meski laporan kasus itu dicabut, Ramadhan memastikan jika penanganan kasus itu tetap bergulir. Hal tersebut lantaran kasus ini bukanlah delik aduan yang diusut berdasarkan laporan dari seseorang.
"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ucapnya.
Di sisi lain, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bakal mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dihadapan Gibran, ASN Kota Solo Ikrarkan Netralitas di Pemilu 2024
Pencabutan laporan lantaran pelapor menilai ucapan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo ada benarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: