Upacara peringatan HUT ke-52 Korpri sekaligus pembacaan ikrar netralitas ASN.
INDOZONE.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikrarkan netralitas di Pemilu 2024.
Ikrar netralitas ASN itu dibacakan saat upacara peringatan HUT Ke-52 Korpri di Halaman Balai Kota Solo, Rabu (29/11/2023).
Pada upacara tersebut dihadiri Wali Kota Solo yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Daerah (Sekda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ikrar sendiri dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno. Bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Budi Wahyono.
Baca Juga: Diperiksa Soal Pemerasan Firli Bahuri, SYL Bawa Sejumlah Dokumen
Ikrar tersebut berbunyi: "Kami berikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai aparatur sipil negara, menghindari konflik kepentingan atau tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat."
"Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun".
Upacara peringatan HUT ke-52 Korpri sekaligus pembacaan ikrar netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan bahwa ikrar tersebut sesuai dengan nafas di undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Ada 1 pasal kalau tidak salah pasal 280. Bahwa semua pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa kalau disini lurah. Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," terang dia saat ditemui, Rabu (29/11/2023).
Budi menegaskan ASN di Kota Solo mulai camat, lurah sampai jajaran ke bawah harus menjunjung tinggi netralitas. Mereka harus bekerja profesional dan tidak ada konflik kepentingan.
"Dengan itu semua maka pemilu dapat berjalan dengan damai dan berintegritas," ungkap dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators