INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial DFM (30) ditangkap pihak kepolisian saat sedang melakukan COD barang hasil curiannya. Pelaku sendiri sudah beraksi mencuri belasan pasang sepatu di kontrakan di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menyebut kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Usai mendapat laporan, polisi melalukan patroli siber dan menemukan iklan sepatu milik korban.
"18 pasang sepatu di kontrakan itu. Jam 6 pencurian, korban selanjutnya lapor ke Polsek. Kita tanya pelapornya, dicek. Kita langsung patroli siber di Facebook, nggak tahunya (sepatu) sedang dijual, ditawarin di Facebook," kata Kompol Tedjo saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Sasar Parkiran Gereja di Kelapa Gading
Polisi kemudian membuat rencana dengan tujuan menjebak pelaku. Singkat cerita, pelaku menyetujui proses COD yang sudah dipersiapkan oleh polisi.
"Sudah kita pancing kita tangkap. 2 jam langsung ditangkap kita. Kita chat lewat medsos, COD-an langsung kita pancing," ucapnya.
Pasca ditangkap, kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya. Tak tanggung-tanggung, tersangka rupanya sudah beraksi mencuri sepatu sejak lama.
"Pas kita tangkap TKPnya banyak, tidak hanya di situ saja. Ada di Ulujami dan wilayah Pesanggarahan lainnya. Dua tahun dia operasi mencuri sepatu khusus spesialis sepatu. (hasil kejahatan) buat hari-hari saja, sama foya-foya," paparnya.
Baca Juga: Viral Pencuri Tabung Gas di Bekasi Kepergok, Dikejar Sampai Masuk Got!
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun bui.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: