Kasus Pelaku Penista Agama di Sorong Tertangkap di Toba Kemungkinan Dialihkan ke Mabes Polri
INDOZONE.ID - Terduga pelaku dari video viral yang dituduh menistakan agama resmi dan mengajak Israel untuk membunuh umat muslim Palestina, yang bernama R (35), berhasil ditangkap oleh Polres Toba, Polda Sumatera Utara, pada pagi Senin, 27 November 2023.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap R dilakukan setelah adanya koordinasi antara Polresta Sorong Kota dan Polres Toba.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku telah meninggalkan Sorong satu bulan lalu. Namun, berdasarkan keterangan dari anak R, pelaku berada di wilayah Toba," ungkap Happy kepada wartawan di Sorong.
Baca Juga: Dinilai Tuduh Ade Armando Tersangka Penista Agama, Sekjen PAN Eddy Soeparno Disomasi
Happy menyebutkan bahwa R berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Saat ini, R telah ditempatkan di Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Toba dan mungkin kasus ini akan segera diambil alih oleh Mabes Polri," tambahnya.
Kapolresta juga mengimbau agar warga Kota Sorong tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, yang dapat merusak ketertiban dan kedamaian di wilayah Papua Barat Daya.
Baca Juga: Masyarakat Sorong, Papua Berikan Dukungan ke Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika menemukan informasi yang tidak benar, segera laporkan kepada pihak kepolisian," saran Happy.
Video yang pertama kali diunggah di media sosial pada 25 November 2023 tersebut menunjukkan R diduga melakukan penistaan terhadap agama resmi dan mengajak Israel untuk membunuh umat muslim Palestina. Reaksi keras pun muncul dari masyarakat, terutama dari kalangan umat muslim, yang menuntut agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators