Minggu, 19 NOVEMBER 2023 • 08:10 WIB

Seorang Ibu Muda di Sukabumi Diduga Bunuh Rentenir saat Ditagih Utang

Author

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (18/11/2023).

INDOZONE.ID - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap seorang ibu muda di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan pembunuhan seorang rentenir.

"Kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada dini hari Sabtu," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, di Sukabumi, seperti yang dikutip Antara.

Ari menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan yang melibatkan PS dan RS (37), seorang perempuan penagih utang, dimulai pada Senin (13/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka untuk menagih utang. Akibat PS tidak memiliki uang untuk melunasi utangnya, terjadi cekcok dan perkelahian karena desakan pembayaran utang dari RS.

Dalam pertengkaran tersebut di dalam rumah, PS mendorong RS hingga terjatuh ke dalam kamar. Tersangka, seorang ibu rumah tangga, kehilangan kendali emosional dan mencekik korban hingga setengah tidak sadar.

Baca Juga: Wowon CS, Pelaku Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati!

Melihat kondisi korban yang lemah, PS mengambil batang besi di belakang rumahnya dan memukulkan ke kepala korban, menyebabkan kematian.

Setelah kematian korban, PS membungkus jasad RS dengan kain seprei berhias Hello Kitty. Ibu tiga anak tersebut, bingung dengan situasi, meminta bantuan anak tertua untuk membuang jasad korban. Pada hari berikutnya atau Selasa (14/11), anak korban menyewa mobil bak terbuka untuk membuang jasad ke Sungai Cipelang, yang berdekatan dengan rumah tersangka.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari warga kepada Polres Sukabumi Kota. Penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi mengenai penemuan jenazah di Sungai Cipelang.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah pada tersangka. Tersangka, PS, ditangkap di rumahnya di Jalan Liosanta.

Baca Juga: 3 Pelajar SMP Pembunuh Siswa SD Sukabumi Sudah Ditangkap, Ngumpet di Kebun Karet

"Motif pembunuhan ini terkait utang piutang, di mana PS berutang Rp3,5 juta kepada korban. Diduga adanya perkataan dari korban yang menyinggung tersangka, memicu perkelahian dan akhirnya pembunuhan," tambah Ari.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menahan PS dengan menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga menyita sebilah besi sepanjang 30 cm sebagai barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA