Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik, 6 Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan oleh MKMK
INDOZONE.ID - Enam hakim konstitusi dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun keenam hakim yang dimaksud ialah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Keenam hakim tersebut terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Pihak pelapor dalam hal ini adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
Baca Juga: Gerinda Tak Khawatir MKMK Batalkan Putusan MK: Tidak Masuk Akal!
Jimly mengatakan, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," ujarnya.
Selai itu kata Jimly, keenam hakim tersebut secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh.
"Sehingga kesetaraan antarhakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika bisa terjadi. Dengan demikian, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," terang Jimly.
Majelis Kehormatan merekomendasikan hakim konstitusi, tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
Lalu, hakim konstitusi tidak boleh membiarkan terjadiya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata, tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan.
Baca Juga: MKMK Bacakan Putusan Besok, Istana Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Lebih lanjut, hakim konstitusi harus menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-idedan prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional, yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim tidak bocor keluar," papar Jimly.
Selanjutnya Majelis Kehormatan merekomendaskan agar diadakan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara