Panji Gumilang akan Diperiksa Polisi Pekan Depan Usai Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
INDOZONE.ID - Setelah menetapkan status tersangka kasus tindak pencucian uang, Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Minggu depan (pemeriksaan Panji Gumilang)," kata Whisnu saat dihubungi wartawan, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Breaking News! Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang!
Whisnu sendiri tidak membeberkan lebih detail terkait jadwal pemeriksaan Panji. Dia hanya menyebut pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
"Dihadirkan di Bareskrim Polri," ungkap Whisnu.
Jadi Tersangka Dua Kali
Panji Gumilang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kasus ini sudah memasuki babak persidangan.
Untuk kasus kedua, Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana Yayasan.
Baca Juga: Dana Pinjaman Rp 73 M yang Diselewengkan Panji Gumilang Ternyata Dicicil Ortu Santri Al-Zaytun
Panji diyakini menggunakan uang pinjaman Yayasan terhadap bank sebesar Rp73 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Panji menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset, mulai dari kendaraan hingga mobil.
Sedangkan untuk cicilan ke bank, Panji menggunakan uang Yayasan yang dihimpun salah satunya dari orang tua para santri untuk membayar cicilan.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: