Dana Pinjaman Rp 73 M yang Diselewengkan Panji Gumilang Ternyata Dicicil Ortu Santri Al-Zaytun
INDOZONE.ID - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun terbukti menyelewengkan dana pinjaman Yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk keperluan pribadinya. Dana pinjaman tersebut ternyata tiap bulannya dibayar oleh Yayasan salah satunya melalui orang tua para santri di Al-Zaytun.
"APG ditahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Kakak Polisikan Adik karena Diduga Coba Bunuh Ibu di Tebet, Ini Penjelasan Polisi
Dalam pembayaran biaya utang tersebut, Panji menggunakan uang Yayasan untuk mencicil dana pinjaman tersebut. Whisnu kemudian membeberkan sumber dana yang ada di Yayasan dan salah satunya digunakan untuk membuar utang bank sebesar Rp 73 miliar.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, ada dari Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," beber Whisnu.
Selain itu, Whisnu membeberkan penggunaan uang puluhan miliar yang digelaplan oleh panji. Salah satunya uang tersebut digunakan untuk membeli mobil hingga rumah.
Baca Juga: Kemenag Sebut Tren Haji Kedepan Akan Didominasi oleh Lansia
"Hasil pemeriksaan Panji Gumilang dan beberapa saksi, ada berbagai macam barang seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnua," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri baru saja selesai melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU yang menyeret Panji Gumilang. Dari hasil gelar perkara ini, polisi menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: