Rabu, 01 NOVEMBER 2023 • 10:35 WIB

SYL Dicecar Puluhan Pertanyaan saat Diperiksa Polisi Lagi soal Kasus Pemerasan, Tentang Apa?

Author

SYL saat di Bareskrim Polri.

INDOZONE.ID - Eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadapnya.

Penyidik seolah ingin memastikan jawaban SYL dibandingkan pemeriksaan sebelumnya, dengan mencecar puluhan pertanyaan.

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, SYL dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada kurang lebih 22 pertanyaan (dicecar penyidik)," kata Djamaludin kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Daftar Saksi Diperiksa Polisi Hari Ini Soal Pemerasa SYL: Pihak KPK Hingga Kapolres Semarang!

Djamaludin mengatakan bahwa kliennya itu bisa menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Pertanyaan itu pun, kata Djamaludin, pertanyaan yang pernah ditanyakan dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Sebelumnya pertanyaan itu pengulangan saja mungkin untuk menjaga konsistensi beliau," ucapnya.

Lebih jauh Djamaludin mengungkap ada pertanyaan tentang pertemuan antara SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.

"Memang ada pertanyaan ke arah sana, cuma ya ada beberapa beliau sudah lupa. Ada beberapa pertanyaan beliau tidak ada dalam posisi itu," katanya.

Baca Juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Kapolrestabes Semarang Hari Ini Soal Pemerasan

Diperiksa Polisi

SYL kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (31/10/2023) kemarin terkait kasus pemerasan. Dia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan KPK.

SYL diperiksa sekitar enam jam lamanya. Usai diperiksa, dia memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan dari awak media.

SYL diketahui bukan kali pertama diperiksa oleh polisi berkaitan dengan kasus itu. Dia sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: