Jumat, 27 OKTOBER 2023 • 14:40 WIB

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti saat Geledah Rumah Firli Bahuri, Apa Saja?

Author

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Irjen Firli Bahuri. (Antara/Nova Wahyudi)

INDOZONE.ID - Penyidik Polda Metro Jaya tidak pulang dengan tangan kosong saat melakukan penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.

Polisi menjelaskan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (27/10/2023) kemarin.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Permintaan KPK, Firli Bahuri Dikawal Puspom TNI Pasca Ajudannya Ditarik Mabes Polri

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan berada di rumah Jalan Kertanegara, Jakarta. Sedangkan untuk rumah Firli yang berada di Bekasi, Polisi tidak menemukan atau membawa barang bukti terkait kasus ini.

"Ditemukan di rumah Kertanegara," ucap Ade Safri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Namun, Ade Safri enggan membeberkan barang bukti apa saja yang berhasil disita dari rumah Firli Bahuri. Pasalnya, hal itu masuk ke ranah penyidikan kepolisian.

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Kompolnas: Itu Kewenagan Penyidik!

Rumah Firli Bahuri Diperiksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menggeledah rumah Firli Bahuri berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap SYL.

Ada dua lokasi rumah Firli yang digeledah, antara lain di kawasan Kertanegera, Jakarta dan di Bekasi, Jawa Barat.

Terkait dengan kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kekinian, polisi tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: