Jumat, 27 OKTOBER 2023 • 09:19 WIB

Terungkap! Ini Motif Pemobil Viral Diduga Begal di Tol Tangerang

Author

Pemobil menenteng sajam yang diduga begal di Tol Tangerang

INDOZONE.ID - Pihak kepolisian diketahui sudah berhasil menangkap pria yang mengendarai mobil sambil membawa senjata tajam dan mencoba menghentikan mobil lain di Jalan Tol Tangerang yang sempat viral. Polisi sekaligus membeberkan motif pelaku melakukan aksinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Riko Mikael Tobing. Riko menyebut saat itu pelaku kesal lantaran mendapat klakson panjang dari mobil korban.

"Tersinggung karena di klakson panjang oleh korban," kata Kompol Riko saat dihubungi wartawan, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Debt Collector Culik dan Sekap IRT di Rohil, Ada Oknum PNS Terlibat Masih Buron

Hal itu lah membuat pelaku berupaya mengejar dan menghentikan mobil korban. Pelaku juga mengacungkan sajam seperti dalam video yang viral di media sosial.

Terkait dengan alasan penggunaan sajam tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Jadi tersangka

Di sisi lain usai ditangkap, pelaku berinisial MAP (21) yang diketahui merupakan seorang mahasiswa ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Setelah 1x24 jam kita tahan," beber Riko.

Baca Juga: Istrinya Selingkuh, Pria di Tuba Ini Aniaya Sekdes yang Jadi Selingkuhan hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat digegerkan dengan adanya video viral menampilkan aksi pemobil Honda Brio putih tanpa pelat nomor bagian belakang menodongkam sajam dan berupaya menghentikan pemobil lain di kawasan Tol Tangerang. Narasi yang tersebar menyebutkan jika pemobil tersebut merupakan begal.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. Polisi sendiri memastikan jika pelaku bukan begal namun pelaku berkendara secara ugal-ugalan.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: